Di dalam agama Islam salah satu cara untuk menyambut kehadiran bayi dalam suatu keluarga biasanya dilakukan dengan acara aqiqah. Aqiqah itu merupakan proses pemotongan kambing, yang kemudian daging kambing diolah menjadi makanan dan dibagikan kepada tetangga atau saudara. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas dalil aqiqah lebih lanjut.
Aqiqah kerap diidentikan seperti pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, tetapi tentu niat dan tata cara pelaksanaannya memiliki perbedaan. Secara bahasa, aqiqah memiliki arti “ memotong ” yang berasal dari bahasa arab “ al-qath’u ”. Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu nama rambut bayi yang baru dilahirkan. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.
Berdasarkan tafsir sebagian besar ulama yang dinilai paling kuat, aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad. Aqiqah menjadi ibadah yang penting dan diutamakan. Bila mampu untuk melakukannya, maka orang tua sangat dianjurkan untuk melakukan aqiqah anaknya saat masih bayi. Namun, bagi yang tidak mampu untuk melaksanakannya, hukum aqiqah boleh ditinggalkan tanpa berdosa.
“ Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama. ” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Ini adalah hadits yang paling kuat tentang disyariatkannya aqiqah. Syariat untuk melakukan aqiqah hanya dapat Anda temukan di hadist-hadist Nabi Muhammad SAW dan tidak dijumpai di dalam ayat Al-Qur’an. Meski tidak ada Al-Qur’an, Ustadz Aris Munandar memberikan penjelasan bahwa seorang muslim tidak membeda-bedakan aturan dalam Al-Qur’an dan hadist.
Ini karena kita diperintahkan untuk taat kepada Nabi Muhammad SAW sebagaimana kita taat kepada Allah dan ayat-ayat Al Qur’an. Baca Juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.
Berikut ini penjelasan mengenai dalil syari hukum aqiqah yang sudah Slamet Aqiqah rangkum dari berbagai sumber, mari simak penjelasannya dibawah ini :
Dalil-Dalil Syari Tentang Hukum Aqiqah
1. Salman Bin ‘Amir Ad-Dhabiy
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda, “ Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. ” [ Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani ]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [ Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent ]
2. Samurah Bin Jundab
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “ Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. ” [ Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya ]
3. Aisyah
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “ Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. ” [ Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan ]
4. Ibnu Abbas
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda, “ Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing. ” [ HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied ]
5. ‘Amr Bin Syu’aib
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “ Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. ” [ Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdurrazaq (4/330), dan dishahihkan oleh al-Hakim (4/238) ]
6. Fatimah Binti Muhammad
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “ Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya. ” [ Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail ]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih. itulah beberapa dalil tentang aqiqah dan penjelasannya, semoga bermanfaat.
Kami Juga Menyediakan Jasa Paket Aqiqah di Jakarta Selatan, Bagi anda yang ingin aqiqah bisa hubungi kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.
Adapun Layanan Jangkauan kami :
Gratis Pemotongan kambing aqiqah secara syarí Pelayanan Slamet Aqiqah meliputi :
- Proses memasak yang higienis dan lezat
- Pengemasan yang rapih
- Gratis Ongkos Kirim untuk Tangerang dan Sekitarnya
- Gratis Fasilitas penyaluran aqiqah untuk yayasan yatim & dhuafa
- Memberikan BANYAK BONUS MENARIK seperti :
- Gratis Sertifikat Aqiqah Full Colour Dilaminating
- Gratis Lembar Doa Aqiqah Untuk Nasibox
- Gratis Foto Dokumentasi Kambing Saat Hidup & Disembelih (dicetak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar